Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka hal itu akan terus berdatangan.
Sudah Ada 44 Amicus Curiae, MK Tegaskan Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pilpres 2024 sampai hari ini, Jumat 19 April 2024 jumlahnya terus bertambah. Total dari 33 yang masuk per hari kemarin, kini sudah menjadi 44.
"Ada 44 yang sudah kita terima hari ini," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Namun demikian, Fajar memastikan setiap Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa Pilpres. Sebab yang akan jadi pertimbangan majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.
“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” jelas Fajar.
Fajar beralasan, 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," jelas dia.
Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.
"Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat," urai Fajar.
Secara teknis, Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya Amicus Curiae yang dinilai relevan saja yang mungkin bisa disampaikan.
"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan Amicus Curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," ungkap Fajar.
Meski tidak dibacakan, Fajar berjanji Amicus Curiae akan diunggah di laman resmi MK dan bisa diunduh dan dibaca publik.
Sebelumnya Kelompok Aktivis, Barikade 98 bersama ikatan alumni Universitas Mercu Buana (UMB) yang diwakili oleh Aznil Tan, menyambangi Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta Pusat. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.
"Kami aktivis meneguhkan sikap mengawal demokrasi menjaga indonesia, jadi sejak awal kami adalah aktivis lintas generasi yang turut melakukan perubahan di era 98. Kami harus menjadi sahabat pengadilan, pada hari ini sikap kami tegas jelas," kata Wakil Keta Umum Barikade 98, Hengki Irawan usai menyerahkan surat Amicus Curiae di lokasi.
Hengki menilai, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah bukti hadirnya dugaan kecurangan selama pesta demokrasi berjalan. Sebab kalau tidak ada kecurangan, kalau tidak ada hal yang menggangu proses demokrasi, prinsip tidak dilanggar, maka tentu tak ada perselisihkan yang diadili di Mahkamah Konstitusi
"Tapi ini karena ada, artinya ada kecurangan," yakin Hengki.
Hengki optimis, dengan banyaknya pihak mengajukan Amicus Curiae di Pilpres 2024 maka hakim konstitusi dapat membuktikan sikap kenegarawanannya dengan tegas.
"Kita akan lihat semua nanti pertimbangan masing-masing hakim, apakah nanti ada dissenting opinion atau tidak, kita akan lihat semua di tgl 22 April," tutur dia.
Terkait isi dari surat Amicus Curiae yang diserahkan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil. Maka dari itu, apa pun yang akan menjadi keputusan hakim konstitusi bakal diterima pihaknya.
"Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya," janji Hengki.
Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) atau pun Tim Pembela Ganjar-Mahfud dan mengabulkannya. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang," katanya.