Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Dasco menilai amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco, menyatakan amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim.
"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (17/4).
Selain itu, Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03 dan dipatahkan dalam sidang.
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.
Menurut Dasco, berdasarkan UU MK amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.
"Di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," pungkasnya.