Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah memberikan berkas administrasi kepada perwakilan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Ketiga paslon telah memenuhi syarat untuk mengikuti kompetisi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Jadi baru saja kami melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan di Kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9).
"Dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," sambung Astri.
Meski sudah menyatakan tiga pasangan calon tersebut lolos administrasi, menurut Astri, masih ada beberapa proses atau tahapan lainnya seperti tanggapan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024.
"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini, silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status. Lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," ujar Astri.
Astri melanjutkan, setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga tanggal 21 September.
"Dan di tanggal 22 Septembernya, kami akan melakukan penetapan pasangan calon," jelas Astri.
Kemudian pada 23 September 2024 langsung dilakukan pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon. Ketiga pasangan calon itu yakni, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel, Ridwan Kamil-Suswono serta pasangan independen yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana.