Tim Hukum Prabowo Yakin Persoalan DPT Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana yakin permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa jadi dasar pembatalan pemilu dalam sidang hasil sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut, timnya mendapatkan data, ada 27 juta pemilih bermasalah dalam Pemilu 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana yakin permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa jadi dasar pembatalan pemilu dalam sidang hasil sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut, timnya mendapatkan data, ada 27 juta pemilih bermasalah dalam Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi bertema 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Itu registration vote (DPT) tidak logis gitu, itu dasar membatalkan Pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu. Jadi kita minta, ini enggak benar," kata Denny.
Denny menyebut salah satu saksi ahli dalam sidang MK beberapa waktu lalu yakni Jaswar Koto menemukan adanya 27 juta DPT bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk.
"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur. Itu jumlahnya 27 juta. Dan kita bisa simulasikan, Anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu, ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," ungkapnya.
Menurut Denny, KPU tak bisa membantah persoalan itu dalam persidangan di MK. Sebab, jumlah dari DPT pun berubah-ubah. Teranyar, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Dia menyebut hal itu telat, sebab pemilu telah selesai dilaksanakan.
"KPU enggak bisa bantah itu. Karena emang DPT-nya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya sudah lewat bung," paparnya.
Mantan Wamenkum HAM ini menjabarkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah akibat permasalahan DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan lokasi lainnya. Dia berharap temuan-temuan ini bisa jadi salah satu pertimbangan MK. Sehingga tak hanya mengikuti dalil kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang merujuk pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.
"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," ucap Denny.
Persoalan DPT ini sesungguhnya sudah dilaporkan ke Bawaslu RI. Namun ditolak. Ketua Bawaslu M Abhan membenarkan soal laporan BPN itu.
"Pertama memang laporan dari tim BPN soal DPT di daerah yang tidak lanjut di daerah. Kedua, terkait saudara saksi katakan ke Bawaslu RI, betul bahwa suatu ketika kami lupa tanggal, tim BPN ada audiensi dengan kami," ucap Abhan di MK, Rabu (19/6).
Menurutnya, laporan yang disampaikan BPN tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti. "Kami terangkan soal DPT, laporan disampaikan tetapi tidak penuhi syarat formil materil," lanjut dia di hadapan hakim MK.
Meski demikian, Bawaslu berupaya untuk mempertemukan BPN dan KPU terkait aduan soal DPT ganda tim BPN itu.
Sebelumnya, Agus yang merupakan tim IT BPN itu membeberkan temuan ada 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang memiliki tanggal lahir yang sama. Temuan ini didapatnya selama melakukan pendataan.
Kejanggalan ini, kata Agus, sudah disampaikan ke KPU. Namun, KPU menyebut itu adalah hal yang wajar.
Menurut KPU, lanjut dia, jika ada penduduk yang tak tahu tanggal lahirnya, maka akan diberi tanggal lahir pada 1 Januari atau 31 Desember.
"Alasan itu kami terima, tapi kami permasalahkan jumlahnya yang banyak," kata Agus di Sidang MK, Rabu (19/6).
(mdk/noe)