Timbulkan perdebatan, Baleg DPR tunda pembahasan revisi UU KPK
Saat rapat Baleg, banyak anggota DPR yang mempertanyakan draf revisi UU KPK ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Sebab draf yang disampaikan oleh para pengusul dinilai belum sempurna.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/10).
Namun Firman tidak mau menjelaskan apa saja yang jadi perdebatan dalam rapat tersebut. Dia hanya meminta menunggu saja pembahasan yang dilakukan Baleg DPR dan pengusul revisi UU KPK.
"Ya biasalah, kalau kemarin di pleno ada pertanyaan yang mesti harus diluruskan kembali oleh pengusul," tutur Politikus Golkar ini.
Dia membantah jika pembahasan draf ini ditunda karena usulan belum sempurna. Begitu pun penundaan ini dikarenakan penolakan publik, menurut dia, itu tidak ada sama sekali kaitannya.
"Kalau rancangan UU kan tidak pernah sempurna. Ada beberapa lah (yang masih diperdebatkan) kita tunggu saja. Nanti kita tunggu saja kita enggak bisa berandai," tegas dia.