Timsel KPU juga diisi anggota DKPP, Jokowi dinilai langgar UU
Valina Singka Subekti merupakan anggota DKPP periode 2012-2017.
Komposisi tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu periode 2017-2022 yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Selain diisi oleh sebagian orang yang berperan sebagai timses Jokowi, ternyata dari 11 nama tersebut terdapat nama penyelenggara pemilu, yaitu Valina Singka Subekti.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta presiden untuk merevisi susunan tim tersebut. Sebab, seharusnya presiden memilih tim seleksi dari unsur pemerintah dan masyarakat bukan penyelenggara pemilu. Valina merupakan anggota DKPP periode 2012-2017.
"Meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU RI dan Bawaslu RI, karena salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu, padahal ketentuannya timsel terdiri dari 2 unsur yaitu pemerintah dan masyarakat," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).
Politisi PKB ini juga menilai, penujukkan Valina ke dalam tim seleksi melanggar pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Adapun bunyi dari Pasal 12 ayat 3 yakni 'Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu'.
"Pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu," terangnya.
"Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," sambung Lukman.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim Pansel yang beranggotakan 11 orang melalui Keppres No 98/P Tahun 2016 ter tanggal 2 September 2016.
Mereka adalah Saldi Isra sebagai Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota Ramlan Surbakti, Sekretaris merangkap anggota Soedarmo, dan anggota masing-masing Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beti Alisjahbana dan Komarudin Hidayat.