Tito Soal Kades Dukung Jokowi 3 Periode: Kalau Dilarang, Saya Langgar Hak Pendapat
Tito menjelaskan, UU Desa tidak melarang kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mengikuti kegiatan politik karena bukan aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik. Agenda Apdesi tersebut, tegas Tito, bukan kampanye
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tidak bisa melarang kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo tiga periode. Jika melarangnya, Tito mengaku dilanggar hak berpendapat dan berkumpul.
"Kalau saya larang mereka untuk berkumpul menyampaikan pendapat, saya melanggar lagi freedom of congergation," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Tito menjelaskan, UU Desa tidak melarang kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mengikuti kegiatan politik karena bukan aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa hanya dilarang menjadi pengurus partai politik. Agenda Apdesi tersebut, tegas Tito, bukan kampanye.
"Kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," tegas mantan Kapolri ini.
Tito melihat apa yang disampaikan Apdesi dukungan tiga periode kepada Jokowi merupakan sebuah pendapat. Tidak melarang orang berpendapat di muka umum.
"Orang boleh menyampaikan pendapat. Nah ini, ga ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh, memang, UU ASN ada," katanya.
Jika UU Desa diubah status kepala desa sebagai ASN, maka deklarasi tersebut dapat dinilai melanggar.
"Kalau mau direvisi UU Desa, status kepala desa adalah sebagai birokrat, bagian dari ASN, atau pada waktu nanti UU ASN dibahas termasuk kepala desa, nah jelas mereka ga boleh berpolitik praktis," kata Tito.
(mdk/fik)