TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK
TKN menilai perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sudah sangat jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, pihaknya belum tentu memberi jawaban terkait pebaikan permohonan diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitutsi (MK).
Sebab, sejak awal TKN menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan MK yang dinilai tidak membenarkan ada permohonan perbaikan untuk pemilu presiden.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"MK mempersilakan para pihak baik itu pihak terkait dan termohon untuk memberikan tanggapan jawaban sebagai pihak terkait apakah akan menjawab yang versi perbaikan, dan kemarin kita sudah sampaikan keberatan karena tak sesuai hukum acara," kata Taufik saat diskusi politik di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
Dia menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sudah sangat jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
"Sementara yang terjadi hal ini perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 Mei perbaikan baru 10 Juni," heran dia.
Politikus Partai NasDem ini mengkritik, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, setidaknya tidak boleh menambah dalil baru.
Artinya, lanjut dia, hanya melengkapi dalil. Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
"Memang beberapa dalil sudah ada tapi kemudian dibuat sedemikian rupa menjadi banyak dalil baru. Karena itulah alasan kita keberatan terhadap perbaikan," kata dia.
TKN Nilai Ada Ketidakadilan Rentang Waktu Perbaikan Permohonan dan Tanggapan
Taufik menilai ada ketidakadilan dirasakan saat harus memberi tanggapan perbaikan permohonan dari pengacara Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Sebab, TKN 01 hanya memiliki waktu tiga hari setelah sidang pendahuluan kemarin.
"Ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya, pihak terkait ataupun termohon itu waktunya sangat sempit," kata dia.
Dia menjelaskan, pihak pemohon menggunakan waktu 20 hari. Dimulai sejak 3 hari pendaftaran setelah penetapan hasil KPU, ditambah 17 hari untuk melakukan perbaikan yang diserahkan 10 Juni 2019.
"Jadi hanya beberapa hari saja (pihak pemohon dan terkait diberi hak jawab perbaikan berkas permohonan) dari segi waktu sebenarnya tak imbang," kata Tobas.
Tobas menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sebenarnya jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 Jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
Sementara yang terjadi, perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 mei perbaikan baru 10 Juni.
Tobas menilai, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, pun tidak boleh menambah dalil baru. Artinya, hanya melengkapi dalil sebelumnya.
Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sambangi Kantor LPSK
TKN Jokowi: Diskualifikasi Capres-Cawapres Bukan Ranah MK
Pilpres 2019, Ketua DPR Puji Prabowo-Sandi Tak Kerahkan Massa di Sidang MK
Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BPN Bakal Hadirkan Saksi Mengejutkan
Status Ma'ruf Amin di BUMN Disoal, Bisakah Mendiskualifikasi Jokowi?
Alasan Tim Prabowo Minta LPSK Lindungi Hakim dan Saksi Sidang Gugatan Pilpres
Perludem Nilai Permohonan PSU Prabowo-Sandi Sulit Dikabulkan MK