TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menyebut, pihaknya lebih memilih pendekatan pencegahan korupsi jika menang Pilpres 2024. Dia menilai, KPK bukan hanya lembaga untuk menindak, namun juga mencegah korupsi.
"Bagi kami keadilan, hukum itu transparan. Bagi kami pencegahan lebih penting dibanding penegakannya. Karena kita ingin pencegahannya dipertinggi, investasi pencegahannya dipertinggi, makanya KPK perlu berfungsi sebagai alat pencegahan, harus tansparan juga," kata Erwin di Fanta Headquarters, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Politikis Golkar ini memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi. Namun, data ICW berbeda dengan penilaian masyarakat.
"Jadi saya boleh berdebat bahwa persepsi publik tentang korupsi itu ada di depan mata dia. BLT enggak sampai, bansos enggak nyampai, PKH-nya ngga nyampai, jadi corruption," tukasnya.
Sebelumnya, calon wakil presiden RI (cawapres) dari Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, sejatinya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus dikembalikan ke versi sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, saat hadir di acara Andalas Lawyer Club bertajuk bedah visi misi dan gagasan capres-cawapres di Universitas Andalas, Senin (4/12).
"KPK harus dikembalikan ke UU aslinya, lembaga independen, mandiri, tdk boleh ada intervensi satu pun," kata Cak Imin di hadapan mahasiswa Unand.
Menurutnya, dalam mengembalikan UU KPK tersebut caranya tidak sulit. Cak Imin menegaskan, jika dirinya bersama Anies Baswedan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden maka akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Perppu itulah yang kata Cak Imin, akan menggantikan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi menjadi UU sebelumnya.
"Caranya gampang. Begitu jadi presiden, langsung kita keluarkan perppu kembali ke UU asal KPK," beber dia.
Upaya tersebut disampaikan oleh Cak Imin, sebagai upaya untuk kembali menguatkan fungsi KPK sebagai lembaga anti-rasuah.
"Upaya kalau KPK sudah kuat, jangan dilemahkan," tegas Cak Imin.