TKN Sebut Kubu Prabowo Sulit Buktikan Tudingan Kecurangan TSM
Dia menilai saksi yang dihadirkan tim Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM. Razman menyebut keterangan saksi tersebut masih lemah.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Razman Nasution menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga sulit membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Dia menilai saksi yang dihadirkan tim Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM. Razman menyebut keterangan saksi tersebut masih lemah.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Dari keterangan yang saya dengar baik dari saksi atau ahli, (keterangan) itu berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM," kata Razman Arif dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Dia mengungkapkan, dengan lemahnya kesaksian para saksi, MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Dia pun meyakini Jokowi-Ma'ruf akan kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini, saksi yang disampaikan BPN insya allah tak akan memberi efek pada kami, jadi insya allah pasti menang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," lanjut Anwar.
Di akhir persidangan, Anwar Usman menyampaikan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung tentang ayat suci Alquran. Surat yang dipilih adalah surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Sarankan Saksi Prabowo-Sandiaga Melapor Jika Merasa Diancam
Ajang Reuni Alumni UGM di Sidang Ke-5 MK
Kubu Jokowi dan Prabowo Siap Menerima Apapun Keputusan MK
Yusril Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Seluruhnya
Tim Hukum Prabowo Nilai Makalah Saksi Ahli Mirip Eksepsi dan Pleidoi dari Kubu Jokowi
Tok! MK Tutup Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019