Tokoh Banten: Atut tak harus dicopot, tapi legowo mundur
Sebelumnya DPRD Banteng mewacanakan pengajuan hak angket untuk memakzulkan Atut.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah , harus legowo mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Atut jadi tersangka dan ditahan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Banten yang juga pendiri Provinsi Banten H Embay Mulya Syarief, mengatakan Atut harusnya mundur secara legowo dari jabatannya sebagai Gubernur. Sebab Atut sudah tak efektif memimpin Banten melalui balik jeruji.
"Sebaiknya Atut legowo dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur Banten, tidak harus dimundurkan," kata Syarief, Kamis (2/1)
Sebelumnya, Salah seorang anggota DPRD Banten menggulirkan wacana menggunakan hak angket untuk memakzulkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus R Wisas yang memelopori pengajuan hak angket, mengatakan secara politis Ratu Atut sudah cacat moral sebagai gubernur. Meski dalam penegakan hukum tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah.
"Sangat tidak patut dan di luar kondisi normal, seorang gubernur mengendalikan roda organisasi dari balik jeruji. Akan banyak keterbatasan serta kendala manakala situasi ini dipaksakan hingga berbulan-bulan," kata Agus yang pertama menandatangani hak angket.