Tolak frasa motif politik, pemerintah siapkan 2 opsi definisi terorisme
Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih tidak ingin frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara masuk dalam definisi terorisme. Pemerintah, kata Enny, sebenarnya tidak ingin UU Terorisme menjadi tidak efektif hanya karena masalah frasa motif politik.
"Jangan sampai karena definisi, UU tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tapi tidak boleh ada tafsir lain mudah dilakukan penegakannya. UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu, itu kan sudah lengkap," terangnya.
Pemerintah telah menyampaikan dua opsi definisi terorisme tanpa adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara.
Opsi pertama berbunyi: "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."
Opsi kedua yakni "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Oleh sebab itu, Enny menyebut pihaknya ingin frasa tersebut lebih baik diletakkan dalam penjelasan umum bukan batang tubuh definisi terorisme.
"Ini harus diclearkan. Bisa ditempatkan di naskah akademik atau penjelasan umum," tandas Enny.
Dia menjelaskan, awalnya definisi terorisme tanpa kata 'yang dapat' sudah ditanda tangani semua unsur pemerintah. Namun setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak, bagaimana kalau korban bukan massal maka diusulkan penambahan frasa 'yang dapat'.
Baca juga:
Frasa tujuan politik di definisi terorisme berpotensi melanggar UU
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
Ketua DPR minta Komnas HAM dan pihak tak setuju RUU antiterorisme gugat ke MK
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Moeldoko minta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi