Tolak hak angket, Gerindra usul Komisi III DPR panggil lagi KPK
Tolak hak angket, Gerindra usul Komisi III DPR panggil lagi KPK. Fary melihat masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III belum memenuhi syarat untuk dibahas lewat Pansus angket. Terlebih lagi, kata dia, masih perlu dikaji lagi apakah substansi angket itu berdampak luas bagi masyarakat.
Fraksi Gerindra menolak usulan angket Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani. Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis mengusulkan penyelesaian masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III yang mengancam Miryam memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Kita minta cukup dipanggil saja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Fary melihat masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III belum memenuhi syarat untuk dibahas lewat Pansus angket. Terlebih lagi, kata dia, masih perlu dikaji lagi apakah substansi angket itu berdampak luas bagi masyarakat.
"Berkaitan dengan pansus, itu kita belum mendapatkan paling tidak tiga unsur di MD3 yang berkaitan apakah itu berpotensi melanggar UU. Kedua apakah ini berdampak, strategis bagi masyarakat umum," tegasnya.
"Kalau hanya ingin mendapat informasi kan udah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu aja. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah," sambung dia.
Sejauh ini, kata Fary, belum ada anggota Fraksi Gerindra yang menandatangani dukungan angket KPK. Menurutnya, baru Desmond J Mahesa yang memberikan tanda tangan, namun kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III. Fary memastikan akan menarik dukungan dari anggota Fraksi Gerindra yang telah membubuhkan tandatangan atas angket itu.
"Kalau fraksi tidak ada. Diperintahkan untuk tidak. Tapi saya tidak tahu setahu saya tidak ada tanda tangan," pungkasnya.