Tolak revisi UU Pilkada, kubu Agung sebut DPR seperti gangster
Menurut Leo, keinginan DPR itu seperti bukan seorang negarawan.
Partai Golkar kubu Agung Laksono menolak keras rencana DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang partai politik dan Pilkada. Kubu Agung Laksono menilai niat DPR tersebut tidak netral dan akan menguntungkan salah satu kubu partai yang tengah bertikai.
"Lebih baik fokus buat undang-undang lain dari pada merevisi Undang-Undang untuk kepentingan sesaat," kata Ketua DPP Leo Nababan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (5/5).
Leo menyebut langkah DPR tersebut seperti gangster yang suka memaksakan kehendak secara sepihak. Menurut Leo, keinginan DPR itu seperti bukan seorang negarawan.
"Aromanya DPR memaksakan rekomendasi Komisi II ke KPU. Jadi mari berjiwa negarawan bukan seperti gangster yang membahayakan perjalanan demokrasi di negara kita," tandas dia.
Seperti diketahui, KPU menegaskan konflik berkepanjangan yang terjadi di Golkar dan PPP membuat dua parpol ini terancam tak bisa ikut Pilkada serentak 2015. Kecuali, jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II dan KPU menghasilkan beberapa poin tentang sengketa yang terjadi di parpol yang hendak ikut pilkada serentak. Menurut dia, DPR tetap merekomendasikan tiga poin awal.
Pertama, parpol yang bisa ikut pilkada sesuai SK Menkum HAM, jika bersengketa menunggu putusan inkracht pengadilan. Kedua tetap mengupayakan islah bagi partai yang bersengketa. Ketiga mengacu pada hasil putusan pengadilan terakhir.