Tolak UU Pilkada, WNI di Australia akan surati MK
Surat tersebut diharapkan jadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang Judicial Review.
Penolakan terhadap UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR terus mendapatkan gelombang penolakan. Tidak hanya di dalam negeri, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga menyuarakan kekecewaan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Aliansi Indonesia Melbourne Peduli Demokrasi (ALIM-PD) yang berada di Australia. ALIM-PD akan menyampaikan pendapat tertulis untuk bahan pertimbangan (amicus curiae) hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang Judicial Review nanti.
"UU Pilkada dengan berbagai dalihnya kami nilai merusak proses demokrasi hanya untuk kepentingan elit politik yang kalah pada pilpres lalu. Semangat mereka hanya untuk mengembalikan oligarki politik seperti era orde baru," tulis anggota ALIM-PD, Aulia latif dalam keterangan pers tertulis kepada merdeka.com, Kamis (2/10).
ALIM PD merupakan perkumpulan warga negara Indonesia yang bermukim di Melbourne, Victoria, Australia. Latar belakang mereka berbeda-beda, terdiri dari dari Mahasiswa dan Dosen di Universitas-universitas di Melbourne, WNI yang menjadi Permanent Resident, dan Pekerja Indonesia di Melbourne.
Gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada terjadi setelah 226 anggota DPR memilih pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sementara 135 anggota DPR memilih pilkada langsung. UU Pilkada memberikan wewenang bagi anggota DPRD untuk memilih kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan walikota.