Unggul di 16 kabupaten/kota, PDIP raih suara tertinggi di Jabar
Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini meraih 19,63 persen.
Rekapitulasi raihan suara di Jabar untuk DPR RI menempatkan PDI Perjuangan di peringkat pertama. Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini meraih 19,63 persen disusul Partai Golkar dengan 16,71 persen dan Partai Gerindra 11,22 persen.
Jumlah raihan suara tersebut berdasarkan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu di aula KPU Jabar, Bandung, Kamis (24/4).
PDIP dalam hitungan tersebut unggul hampir di 16 kabupaten/kota, adapun Golkar unggul di delapan daerah. Sedangkan hasil mengejutkan datang dari PPP yang bisa unggul di dua daerah yakni Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Untuk tiga posisi terbawah dihuni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia , Partai Bulan Bintang, dan Partai NasDem. Untuk tingkat pusat di Jabar, posisi juru kunci atau peringkat 12 diisi PKPI dengan hanya meraih 0,57 persen.
Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada Pileg 2014 ini sebanyak 23.776.359. Menurut Ketu KPU Jabar Yayat Hidayat partisipasi pemilih mencapai 71,30 persen.
"Walaupun target kita di 76 persen tapi kita naik dari pilgub (Jabar) yang sekitar 64 persen," kata Yayat di KPU Jabar Bandung, Kamis (24/4).
Rapat Pleno yang berlangsung sejak Selasa (22/4) itu berlangsung alot. Banyak saksi yang menyatakan keberatan. Misalnya temuan saksi dari PAN, Enjang Tedi. Ia menyampaikan dugaan penggelembungan suara di sebuah TPS di Kabupaten Garut.
"Dari 285 surat suara yang sah, tapi jumlah total raihan suaranya 300. Padahal suara tidak sahnya 13. Kami sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu dan KPU , tapi belum ada tanggapan," kata Enjang.
Sejumlah saksi dari Gerindra , dan PBB menolak hasil Pileg 2014. Keduanya ogah menandatangani berita acara. Rapat pleno pun ditutup langsung Yayat Hidayat.
Rencananya hasil akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian kembali direkapitulasi pada 29 April oleh KPU Pusat.
Berikut persentase raihan suara untuk DPR RI di Provinsi Jabar :
1. Nasdem 4,89 persen
2. PKB 7,42 persen
3. PKS 8,98 persen
4. PDIP 19,63 persen
5. Golkar 16,71
6. Gerindra 11,22
7. Demokrat 9,11persen
8. PAN 6,56 persen
9. PPP 7,70 persen
10. Hanura 5,48 persen
11. PBB 1,74
12. PKPI 0,57
Baca juga:
Raih 369 ribu suara, Puan Maharani melenggang mulus ke Senayan
PDIP bantah JK sudah ditunjuk jadi cawapres Jokowi
Mahfud: Kemungkinan jadi cawapres Prabowo masih terbuka
NasDem akui usul JK jadi cawapres Jokowi
PDIP akan gandeng Golkar kembalikan GBHN
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.