UU MD3 disahkan, PDIP terancam tak dapat kursi ketua DPR
Mekanisme pembagian kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan akan dilakukan lewat sistem paket.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi UU MD3 yang berjalan alot lebih dari lima jam di rapat paripurna. Keputusan ini dilakukan secara aklamasi karena tiga partai yakni PDIP, PKB dan Hanura menolak dan memilih walk-out.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan ini artinya dalam mekanisme pembagian kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan akan dilakukan lewat sistem paket. PDIP sebagai pemenang pemilu, belum tentu menjadi ketua DPR seperti aturan sebelumnya.
"Kita semua saksikan aklamasi untuk memilih opsi ketiga pimpinan DPR RI termasuk alat kelengkapan dewan nanti akan dipilih langsung paket oleh sidang paripurna yang diajukan fraksi dalam bentuk paket, berbeda dengan UU sebelumnya yang mana ketua DPR milih pemenang pileg," ujar Priyo usai pimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan, ke depan dalam DPR periode 2014-2019 yang mengisi kursi pimpinan dilakukan lewat pemilihan di paripurna. Setiap anggota DPR berhak menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan jika disetujui dalam rapat paripurna.
"UU disetujui pemerintah pimpinan DPR langsung dipilih anggota paripurna langsung sah, syukur bisa musyawarah, fraksi atau gabungan fraksi secara demokratis terjadi di negara demokratis, dan terjadi dua periode lalu," tegas dia.
Diketahui, pasal yang paling substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.