UU Otsus Papua yang Baru Bentuk Badan Khusus Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin
DPR telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). RUU ini disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (15/7).
DPR telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). RUU ini disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (15/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Otsus ini mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno Hattusa? Sebuah hiasan gading yang diperkirakan berusia sekitar 2.800 tahun ditemukan selama penggalian arkeologi di Kota Kuno Hattusa, Çorum, Turki.
"Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (15/7).
Selain itu, kata Puan, substansi tidak kalah penting adalah kebijakan afirmasi politik orang asli Papua. Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari orang asli Papua.
"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," ujarnya.
UU Otsus Papua yang baru diharapkan memperbaiki kekurangan otonomi khusus selama 20 tahun lalu agar tepat sasaran. Serta mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.
"Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Puan.
(mdk/bal)