UU Terorisme disahkan, aparat keamanan diminta bertanggungjawab
Di lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, kelanjutan UU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.
Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme telah disahkan menjadi Undang-undang. Dengan UU ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap aparat penegak hukum bisa lebih bertanggungjawab dalam menanggulangi aksi terorisme.
"Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Dengan UU Terorisme baru ini, aparat keamanan sudah bisa bertindak dalam rangka preventif ketika mengetahui rencana terorisme.
"Diharapkan dengan adanya UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya," terangnya.
Di lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, kelanjutan UU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.
"Sehingga ke depan kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi," tegas Bamsoet.
"Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama. Setidaknya ada 5 hal baru yang sudah kita jelaskan. Selain korban, juga soal kelembagaan dan pelibatan TNI," ucapnya.
Baca juga:
DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang
Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan
Ketua Pansus sebut tidak ada tekanan saat merumuskan definisi terorisme
Wapres JK: Masyarakat paham terorisme beri ketakutan dan keributan
Pemerintah segera susun Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik