VIDEO: Tergusur dari DPR, Kader Gerindra Akan Gugat KPU dan Partai
Yusid menggugat karena KPU mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya. Yusid adalah caleg yang posisinya digantikan Katherine Angela Oendoen.
Caleg Partai Gerindra Yusid Toyib akan menggugat keputusan KPU ke PTUN pada Senin (23/9). Yusid menggugat karena KPU mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya. Yusid adalah caleg yang posisinya digantikan Katherine Angela Oendoen. Selain itu, Yusid juga akan menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Caleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi Melawan
Gantikan Dua Koleganya, Mulan Jameela Ditetapkan Sebagai Anggota DPR
Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan
Habiburokhman Ungkap Alasan Mulan Jameela Cs Tak Lolos ke Senayan
Gerindra Hadirkan Habiburokhman jadi Saksi Sidang Perdata yang Diajukan Mulan Jameela
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan KPU terkait Gibran? Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).