Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi
Viral isu seorang tokoh mengurus dua SKCK untuk Capres dan Cawapres.
Ada empat politikus yang sudah membuat SKCK
Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi
Viral isu seorang tokoh mengurus dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
- Viral Bocah 7 Tahun Ngambek Tak Diberi Uang, Laporkan Ibu ke Kantor Polisi
- Tahanan di Lapas Kedinginan, Aksi Polisi Beri Mi Rebus Ini Viral Banjir Pujian
- Viral Polisi Tangkap dan Seret Pendemo di Muaro Jambi, Ini Penjelasan Polda Jambi
- Viral Turis Sebut Polisi Asyik Ngebir Saat Lapor Penjambretan di Bali, Ini Kata Polda
Isu itu dikutip dari unggahan akun X, @ardi_riau5. Akun tersebut menyematkan video pernyataan dari Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dengan pria yang mempertanyakan isu kandidat buat dua SKCK.
"Isu yang penting malam ini ada orang yang mengurus dua SKCK sebagai capres dan sebagai cawapres. Kalau itu benar, dua pak. Maksud saya urusannya dua SKCK,"
kata Effendi sambil berdialog dengan seorang pria dalam video berdurasi 1 menit.
merdeka.com
Polri membantah pihaknya mengeluarkan dua SKCK untuk satu orang dimaksudkan sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi pertanyaan tadi ada satu orang ada dua skck itu tidak benar,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Rabu (4/10).
Jenderal bintang satu ini menegaskan baru ada empat politikus yang membuat SKCK untuk keperluan Pilpres 2024. Yakni, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Sekali lagi SKCK (masih diterbitkan untuk) empat orang, nama-namanya sudah saya sampaikan," tambah Ramadhan.
Diketahui, SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta Pemilu, baik bakal calon legislatif (bacaleg) maupun bacapres dan bacawapres.
Berdasarkan rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu (20/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pemerintah, sepakat masa pendaftaran bacapres dan bacawapres untuk Pilpres 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023.