Viral Polisi Tangkap dan Seret Pendemo di Muaro Jambi, Ini Penjelasan Polda Jambi
Mereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Warga disebut telah memblokir jalan selama dua pekan yang mengganggu aktivitas
Viral Polisi Tangkap dan Seret Pendemo di Muaro Jambi, Ini Penjelasan Polda Jambi
Terpaksa Membubarkan
Viral di media sosial video sekelompok polisi menangkap dan menyeret sejumlah pria. Mereka disebut para pendemo yang menuntut haknya atas tanah yang hendak digusur di Muaro Jambi, Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ratusan polisi terpaksa membubarkan paksa massa demo. Sebab telah melakukan pemblokiran jalan masuk perusahaan Fajar Pematang Indah Lestari Utama (FPIL).
Pembubaran tersebut yang berujung ricuh. Hingga akhirnya video tersebut viral di media sosial dengan narasi sepihak.
Pembubaran tersebut yang berujung ricuh. Hingga akhirnya video tersebut viral di media sosial dengan narasi sepihak. Pada Aksi tersebut terjadi pada Kamis (20/7) di Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ada 26 warga diamankan Polda Jambi.
"Kita melakukan pembantuan kepada Polres Muaro Jambi karena ada aksi pemblokiran jalan dari masyarakat yang sudah berjalan 2 minggu,"kata Kombes Andri, Jumat (21/7).
Kemudian kata Andri, laporan dari perusahaan sudah terima terkait masalah akses yang ditutup oleh masyarakat.
Sehingga polisi melaksanakan penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang sudah meresahkan perusahaan.
"Di perusahaan itu ada juga masyarakat yang bekerja di sana, buah dari perusahaan juga tidak bisa keluar,"ujar Kombes Andri.
Polisi juga mengimbau kepada warga yang menggelar aksi untuk meninggalkan lokasi tersebut. Karena tempat itu dimiliki perusahaan, namun warga ingin pergi dari sana. Sehingga polisi melakukan upaya tegas kepada mereka yang menghalangi dan tidak mengindahkan petugas. "Jadi ada 26 warga yang diamankan sementara waktu untuk diambil keterangannya,"tegasnya.Dari 26 orang yang diamankan itu ada wanita dan pria. Kata Andri, ada seorang pria yang diimbau untuk meninggalkan lokasi malah melawan petugas. Padahal polisi hanya membawa warga guna mengetahui siapa yang mengerahkan masyarakat. "Siapa yang menyuruh mereka, karena sekilas kami bertanya, mereka menyatakan dari kelompok tani," jelasnya. "Lalu, kami tanyakan siapa pimpinannya, sebutkan orangnya dan dimana, ternyata tidak ada di sana. Tidak ada pimpinan dari kelompok tani yang menutup akses PT FPIL," imbuhnya.
Menurut dia, sudah ada 5 laporan polisi dari perusahaan, baik di Polda Jambi maupun di Polres Muaro Jambi. "Laporan itu semuanya berproses,"ujarnya.
Selain itu, ada juga penyampaian dari masyarakat yang menyatakan bahwa, tindak pidana pencurian yang disangkakan kepada beberapa warga dan dilaporkan pihak perusahaan ke kepolisian itu tidak terbukti. "Saya jelaskan kepada mereka, jangan mudah terprovokasi. Saya tunjukkan, sekarang yang kita tangani sudah P21. Dalam waktu dekat 5 tersangka pencurian kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia. Pihaknya belum bisa memastikan, apakah 26 warga yang diamankan ini sebagai tersangka atau tidak. Karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan."Yang 26 orang ini ditentukan sebagai tersangka atau tidak, setelah dilakukan pemeriksaan. Yang jelas mereka kapasitasnya sebagai orang yang diamankan karena telah mengganggu tugas kepolisian saat bertugas di sana,"
Kombes Andri Ananta
Merdeka.com