Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri, Ganjar Ingatkan ‘Politik Akomodasi’ Tak Langgar UU
Ganjar mengingatkan, sudah ada Undang-undang (UU) yang membatasi jumlah kursi menteri.
Ganjar mengingatkan Prabowo terkait 'politik akomodasi' jangan sampai melanggar UU.
- Wanti-Wanti Prabowo ke Calon Menteri, Kabinet Harus Solid
- Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
- Wacana Prabowo-Gibran Bakal Punya 44 Kemenetrian, Indef: Kabinet Terlalu Gemuk, Sangat Tidak Bijak!
- Jokowi Jawab Isu Menterinya Mundur dari Kabinet: Namanya Bulan Politik
Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri, Ganjar Ingatkan ‘Politik Akomodasi’ Tak Langgar UU
Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menanggapi kabar kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diisi oleh 40 menteri.
Ganjar mengingatkan, sudah ada Undang-undang (UU) yang membatasi jumlah kursi menteri. Jika melebihi jumlah dalam aturan tersebut maka tidak cocok dan melanggar UU.
"Setahu saya undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya. Maka kalau lebih dari itu pasti tidak cocok atau tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (8/5).
Ganjar juga mengingatkan terkait 'politik akomodasi' jangan sampai melanggar UU. Ganjar meyakin, Prabowo-Gibran akan bijak dalam menyelesaikan persoalan 'politik akomodasi'.
"Maka kalau mau mengakomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana bisa menentukan," ucap dia.
Ganjar pun menyarankan agar kabinet Prabowo-Gibran menggunakan sistem kabinet zaken atau kabinet ahli. Dia menyebut, jika Prabowo-Gibran melakukan hal tersebut dirinya mengaku akan mendukung.
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue politik akomodasi hasilnya tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita dan akan dituliskan dalam undang-undang. Maka yang paling bagus kabinetnya adalah zaken kabinet atau kabinet ahli dan efisien yang bisa merespons perubahan global yang sekarang sangat turbulance building," jelas Ganjar.
"Saya kira itu yang penting untuk dilakukan pada pemerintahan ini. Maka kita akan melakukan dukungan dengan cara mengontrol agar kemudian jalannya pemerintah jauh lebih baik," imbuh dia.
Sebagai informasi, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal ini menyebutkan, jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan sepakat dengan wacana tersebut.
"Kalau memang ingin melibatkan banyak orang menurut saya enggak masalah, justru semakin banyak semakin bagus kalau saya pribadi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5).
Habiburokhman mengaku tak masalah bila kementerian menjadi gemuk. Menurutnya Indonesia negara besar sehingga membutuhkan banyak orang untuk membangunnya.
"Kalau gemuk dalam konteks fisik orang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar. Besar justru bagus, negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” ungkap dia.
Menurut Habiburokhman, pengembangan jumlah Kementerian bukan berarti hanya untuk bagi-bagi jatah ke partai politik.
Meski demikian, dia menyatakan masukan dari masyarakat akan tetap menjadi pertimbangan.
"Itulah kesalahan berpikir, dan enggak apa-apa jadi masukan bagi kami jangan sampai hanya untuk mengakomodir kepentingan politik, masukan masyarakat kami terima,” kata dia.