Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur
- Cagub Kalteng Razak Ingin Emak-Emak Berdaya Guna lewat UMKM: Tidak Hanya Urus Anak dan Suami
- Golkar Bakal Umumkan Cawagub Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Pekan Depan
- PKB Resmi Usung Al Haris-Abdullah Sani pada Pilgub Jambi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji di Kaltim
- Giliran Kecamatan Pagatan jadi Tujuan Turdes ke-10 Gubernur Kalsel
Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Adapun rencananya dia akan mengandeng dengan CEO Barito Putera, Hasnuryadi Sulaiman.
Hal ini disampaikan Hasnuryadi saat bersilahturahmi dengan tokoh Kalsel, H Syamsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, Selasa (23/4).
"Mudah-mudahan mendapatkan amanah untuk bersama-sama memajukan dan membangun Kalimantan Selatan tercinta," kata Hasnuryadi.
Sementara, Muhidin berharap silahturahmi dengan Haji Isam sebagai langkah awal untuk bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Dia pun mengungkapkan, akan berkomunikasi dengan partai politik yang ada untuk maju di Pilkada Kalimantan Selatan 2024.
"Dukungan penuh ini mudah-mudahan jadi langkah awal untuk berkomunikasi dengan partai-partai politik lain," ucal pria yang pernah menjabat Wali Kota Banjarmasin itu.
Sementara, Wakil Ketua DPW PAN Kalsel, Afrizaldi yang juga turut serta mendampingi H Muhidn bersilaturahmi dengan Haji Isam menambahkan, pasangan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman memiliki kecocokan.
"Dalam kepemimpinan membangun Kalsel, tentu harus ada harmonisasi dan kesamaan visi misi. H Muhidin dan Hasnur dinilai memiliki kecocokan dan memiliki satu arah tujuan yang sama," pungkasnya.
Tahapan Pilkada
KPU Luncurkan Tahapan Pilkada 2024Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada 2024, Bawaslu Akan Seleksi dan Evaluasi Panwas Ad Hoc
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sedang memulai proses seleksi maupun evaluasi terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Panwas (Panitia Pengawas) di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan proses evaluasi terhadap Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4), seperti dilansir Antara.
Bagja menjelaskan proses seleksi juga berjalan saat ini, yakni seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa untuk evaluasi terkait dengan performa Panwas Ad Hoc Pilpres dan Pileg yang lalu.
"Jika kemudian pada saat pelaksanaan Pemilu Pilpres kemarin dan Pileg teman-teman Panwas Ad Hoc tidak perform (bekerja dengan baik) dalam tugasnya, ya, tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali, untuk Pilkada," ujar Bagja.
Ia mengatakan bahwa seleksi dan evaluasi tersebut dilakukan karena masa jabatan Panwas Ad Hoc masih terus berlangsung hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih atau Desember 2024.
Adapun terkait proses rekrutmen dan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja meminta seluruh komisioner maupun staf Bawaslu untuk mengawasi proses tersebut.
"Harus mengawasi rekrutmen ataupun seleksi yang diadakan oleh KPU dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa, dan juga ke depan untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini tugas kita bersama, kami harapkan bisa kita lakukan," ujar Bagja.