Wakil Ketua Baleg minta Jokowi tak ngambek tolak teken UU MD3
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikap negarawan dan tidak kesal terhadap pasal-pasal baru dalam UU MD3.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo menolak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR karena kaget dengan pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikap negarawan dan tidak kesal terhadap pasal-pasal baru dalam UU MD3.
"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek, sebaiknya jangan ngambek," kata Totok saat dihubungi, Selasa (20/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Totok mengatakan jika presiden marah dan menolak meneken UU MD3 justru akan membuat politik nasional tidak kondusif. Ketegangan politik, kata Totok, akan berimbas pada sektor lain seperti ekonomi hingga kepercayaan publik.
"Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Dan itu juga akan berpengaruh pada sektor-sektor lain," tegasnya.
Demi menyelesaikan masalah ini, Ketua DPP PAN ini mengusulkan agar pemerintah dan DPR bertemu dan melakukan lobi lewat rapat kerja.
"Jadi pak Yasonna bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat pak presiden itu kurang berkenan," ujar Totok.
Totok menambahkan, sikap presiden ini otomatis akan membuat pelantikan pimpinan DPR baru dari PDIP menjadi tertunda.
Selain itu, Totok menegaskan RUU MD3 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna akan tetap sah dengan sendirinya dalam kurun waktu 30 hari meskipun tandatangan presiden.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun bunyi pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 yaitu 'Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden'.
Kemudian di ayat 2 berbunyi 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.
"Ya dengan sendirinya seperti itu. Karena UU yang belum di tandatangani presiden kan belum sah sebagai UU," tandasnya.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami
Aksi bisu dan bakar lilin tolak UU MD3 di Bundaran Patung Tirosa
Reaksi Presiden Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 tidak berpengaruh
DPR sebut jika Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 dianggap tetap menerima
Ketua DPR optimistis Jokowi akan teken UU MD3