Wakil Ketua DPR bantah MKD perlambat usut kasus Setnov
Menurut Agus, MKD malah bekerja keras agar kasus ini segera selesai.
Sudah dua minggu laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto diberikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun hingga saat ini MKD terkesan menunda-nunda menyelesaikan kasus ini.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah jika MKD menunda kasus Setnov. Menurutnya, MKD malah bekerja keras agar kasus ini segera selesai.
"Menunda itu tidak ada, bahkan MKD kemarin bekerja sampai malam, jadi semuanya tetap juga melaksanakan sesuatu sesuai undang-undang," kata Agus di kompleks parlemen, Selasa (1/12).
Politikus Demokrat itu menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan tersebut harus diverifikasi dulu. Setelah diverifikasi kemudian kemarin MKD sudah mengadakan rapat.
"Dari verifikasi tersebut ternyata ada yang menyatakan belum sesuai dengan verifikasinya, sehingga masih terjadi perdebatan," ujarnya.
Keputusan MKD, lanjut Agus, adalah kolektif kolegial. Kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah mufakat.
"Kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan voting," ujarnya.