Wapres JK Harap KPU Jujur, Adil dan Transparan
Terkait tanggapan masing-masing capres terhadap hasil hitung cepat oleh beberapa lembaga survei, JK mengatakan baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto sama-sama menunggu hasil penghitungan resmi oleh KPU.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya di daerah dapat bekerja dengan baik, jujur, adil dan transparan selama menjalankan proses rekapitulasi perolehan suara.
"Ya kita bersyukur bahwa pemilu ini berlangsung dengan baik, dengan terbuka, dengan jujur. Kita semua juga mengharapkan KPU (bekerja) dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan transparan," kata Wapres JK dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional di Jakarta, Rabu (17/4).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Terkait tanggapan masing-masing capres terhadap hasil hitung cepat oleh beberapa lembaga survei, JK mengatakan baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto sama-sama menunggu hasil penghitungan resmi oleh KPU.
"Semuanya baik. Pak Prabowo minta (semuanya) tenang walaupun tentu masih melihat harapan selanjutnya. Pak Jokowo tentu merasa baik, namun tetap menunggu KPU di penghitungan lebih lanjut," jelasnya.
Selama masa penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, Wapres juga meminta seluruh pihak untuk ikut mengawasi proses rekapitulasi perolehan suara oleh jajaran KPU, baik di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten-kota, provinsi dan KPU RI.
"Kita harapkan kepada masyarakat untuk menerima hasil pemilu ini dengan sebaik-baiknya, tapi tetap mengawasi prosesnya yang baik. Dengan begitu demokrasi akan berjalan baik dan kita memiliki negara yang baik," ujarnya.
Penghitungan perolehan suara pileg dan pilpres di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara, Rabu, hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan (18 April - 4 Mei), kabupaten-kota (22 April - 12 Mei), provinsi (22 April - 12 Mei) dan berakhir di KPU RI (25 April - 22 Mei).
(mdk/ded)