WO saat pengesahan UU MD3, PPP, NasDem dan PKS dinilai cerdas curi simpati rakyat
Dalam proses pengesahan UU MD3, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem tidak setuju dengan beberapa poin dan memilih walk out (WO). Langkah PPP dan Nasdem diikuti PKS yang berubah haluan menolak pengesahan UU MD3. Ini dipandang sebagai langkah politik meraih simpati rakyat.
DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Disahkannya UU MD3 dengan penambahan sejumlah pasal dinilai sejumlah kalangan bakal menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum dan super power.
Dalam proses pengesahan UU MD3, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem tidak setuju dengan beberapa poin dan memilih walk out (WO). Langkah PPP dan Nasdem diikuti PKS yang berubah haluan menolak pengesahan UU MD3. PKS menyatakan secara tegas menolak Pasal 122 UU MD3 huruf k.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terkait langkah yang diambil PKS, Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai PKS mengambil langkah cerdas. Langkah politik ini bisa dipandang sebagai strategi untuk meraup suara jelang Pileg atau Pilpres 2019.
"PKS langkah cerdas (diambil) Mohamad Sohibul Iman, ini momentum politik yang harus dimaksimalkan," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu (17/2).
Menurut Hendri, tidak hanya PKS, PPP dan Nasdem juga telah lebih dulu memanfaatkan pengesahan UU MD3 sebagai momentum politik menarik suara untuk kebutuhan pemilu 2019.
"PPP dan Nasdem memanfaatkan momentum politik ini untuk memanfaatkan mendapatkan simpati rakyat sebesar besarnya. Ini bisa jadi langkah politik yang besar makannya PKS ikut serta (menolak UU MD3)," ucapnya.
Baca juga:
DPR dinilai licik dalam proses pembahasan UU MD3
PPP: DPR harus dikritik, kalau tidak ada jangan-jangan kami bisa ngorok
Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR
Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR
Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana