Yasonna: Kubu Moeldoko Silakan Gugat AD/ART Demokrat AHY ke Pengadilan
KemenkumHAM telah menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan, dalam memverifikasi berkas pihaknya berdasarkan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kubu Moeldoko untuk melakukan gugatan pengadilan. Jika berargumentasi AD/ART Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono yang terdaftar di pemerintah dianggap melanggar undang-undang.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
KemenkumHAM telah menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan, dalam memverifikasi berkas pihaknya berdasarkan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020.
Dia mengesampingkan argumen kubu Moeldoko bahwa AD/ART itu dianggap melanggar UU Parpol. Sebab hal itu di luar kewenangannya untuk menilai.
"Dan seperti kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," tegasnya.
Yasonna juga menyesalkan beragam pernyataan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam kisruh Demokrat.
"Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," pungkasnya.
Baca juga:
AHY: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Menegakkan Hukum yang Adil
Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Pemerintah Pakai AD/ART Demokrat 2020 untuk Verifikasi Kubu Moeldoko
Menkum HAM Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Jelang Putuskan Menkum HAM, Demokrat Yakin Pemerintah Obyektif dan Adil