Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Agenda sidang kali ini, membacakan perkara dari pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon agar PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," kata Yusril menjelaskan pokok perkara yang diajukan Menkum HAM, dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4).
Yusril kembali menjelaskan, dalam pokok perkara Menkum HAM menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, lanjut dia, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.
"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril.
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia, membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG.
"Sidang akan dilanjutkan senin (30/4) untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat," pungkasnya.
Baca juga:
Agus Gumiwang dan Fayakhun diperiksa Bareskrim
Gelar konsolidasi di Medan, kubu Agung diteriaki 'tak sah'
JK bantah tudingan sebagai aktor di balik kisruh Golkar
Menyebrang ke kubu Agung Laksono, Ketua Golkar Surabaya dipecat
Ini kronologis kericuhan rapat Golkar kubu Agung di Medan
Menkum HAM diminta serius cari jalan keluar konflik internal parpol
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Apa yang dikatakan Syamsul Hidayat tentang status Bahlil Lahadalia di Golkar? "Bahlil bukan lagi kader Golkar. Dan dia juga sudah mengakui tidak lagi menjadi bagian dari Partai Golkar sejak 10 tahun lalu," tutur Syamsul dalam keterangan, Senin (24/7).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.