Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif
Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, orang bisa saja mengaitkan ada dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Yusril, tidak bisa disalahkan orang-orang berspekulasi.
- Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
- Kantor DPC PDIP Solo Didatangi Polisi, Istana Klaim Tak Ada Intervensi Polri di Tahun Politik
- Jimly Tutup Rapat Misteri Sosok yang Intervensi Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia
- Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden
"Kalau masalah ada intervensi atau tidak ya orang-orang bisa saja mengait-ngaitkan ada kepentingan ini, itu, kita enggak bisa menyalahkan juga kalo ada anggapan seperti itu," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/10).
Pakar hukum tata negara ini mengaku tidak ingin berspekulasi. Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
"Kalau itu saya enggak bisa jawab itu bisa ditanya ke orang politik dan itu spekulatif," katanya.
Yusril menilai ada permasalahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengingatkan pelaksanaannya ke depan jangan sampai menjadi masalah.
Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.
MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.