Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden
Mahfud melanjutkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden RI. Serta, setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak bisa diintervensi pihak manapun.
Mahfud: Jenderal, Menteri Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK, Kecuali Presiden
Mahfud MD menegaskan baik jenderal menteri atau siapapun tidak boleh memberi arahan kepada PPATK sebelum melalui Menko Polhukam. "Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal , menteri , tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7).Menurutnya, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh dari Presiden RI kemudian disalurkan melalui Menko Polhukam.
"Selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," jelasnya.
Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Regulator Lainnya, Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan serta Pihak Lembaga Penegak Hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM," kata Mahfud.
Menurutnya, hal ini selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris.
Di mana hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.
Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan kompleks.
"Sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," ungkap Mahfud.