Remisi Idul Fitri tak berlaku bagi pejabat korupsi di Jambi
"Untuk mantan pejabat di Jambi yang sebagian besar tersandung kasus korupsi belum ada yang mendapat remisi,"
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Wahiddin mengatakan, dari 1.630 napi yang akan mendapat Remisi Khusus (RK) bebas pada perayaan Idul Fitri tahun ini, sebanyak 21 napi mendapatkan RK II atau bebas setelah hari raya Idul Fitri. Sedangkan para pejabat di Jambi yang terlibat kasus korupsi tak menerima remisi bebas pada perayaan Idul Fitri tahun 2014.
"Untuk mantan pejabat di Jambi yang sebagian besar tersandung kasus korupsi belum ada yang mendapat remisi," kata Wahidin dikutip dari Antara, Sabtu (26/7).
Wahidin menjelaskan, napi yang mendapatkan RK II itu bervariasi, ada yang mendapatkan 15 hari, satu bulan, serta ada juga yang diberi remisi sampai dua bulan.
"Para napi itu nantinya akan kembali mendapat remisi pada 17 Agustus, tetapi kita belum tahu ada berapa napi yang mendapatkan remisi," kata Wahiddin.
Wahidin menjelaskan, ke-1.630 napi yang mendapatkan remisi itu, 675 diantaranya merupakan warga binaan Lapas Klas II A Jambi. Selanjutnya napi binaan Lapas Tebo yang mendapat remisi 109 dari 151 warga binaan yang ada di Lapas tersebut, dan Muarabungo 183 napi dapat remisi dari 316 warga binaan.
Untuk Lapas Kualatungkal sebanyak 186 napi yang mendapat remisi dari 255 warga binaan, Lapas Merangin sebanyak 179 napi dari 304 warga binaan. Selanjutnya di lapas Muarabulian I sebanyak 110 napi dari 215 warga binaan. Sementara Lapas Muarabulian II, yang mendapatkan remisi sebanyak 58 napi dari 88 warga binaan.
Untuk Lapas Muarasabak Napi yang mendapatkan Remisi sebanyak 61 orang, dari 93 warga binaan. Di lapas Sarolangun sebanyak 6 napi dari 25 warga binaan dan Lapas Sungaipenuh, yang mendapat Remisi sebanyak 53 napi dari 97 warga binaan.