Aturan Terbaru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, dan Berat
Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19. Salah satunya adalah penyintas dengan gejala ringan kala terpapar Covid bisa melakukan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan setelah dinyatakan negatif.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
"Kemenkes, pada 29 September ini mengeluarkan Surat Edaran No. 2524 tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Nadia menambahkan.
Selanjutnya, bagi penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sementara itu, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan. Tentunya, dengan logistik vaksin yang tersedia," katanya.
Berikut isi peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 di Indonesia
Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Surat edaran ini diteken Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada 29 September 2021.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para penyintas Covid-19 terutama yang bergejala ringan hingga sedang bisa segera melakukan vaksinasi dengan jeda waktu yang lebih singkat setelah terpapar. Hal ini tentu bisa mempercepat terjadinya kekebalan kelompak nantinya di masyarakat sehingga diharapkan pandemi Covid-19 bisa lekas selesai.
Sumber: Liputan6.com
Reporter:Fitri Haryanti Harsono