Kejati Jatim akan terbitkan sprindik baru untuk La Nyalla
Usai kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tak patah arang.
Usai kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tak patah arang. Rencananya, Kejati Jatim akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus korupsi dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim.
Rencana ini dibeberkan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung. Hanya saja, Maruli tak menyebut kapan akan menerbitkan sprindik tersebut. "Yang jelas dalam minggu ini akan kita panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kita sudah mengeluarkan sprindik," kata Maruli.
Maruli sendiri masih merasa kecewa dengan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus yang memenangkan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam sidang praperadilan.
"Darimana hakim tahu soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli dengan nada kesal.
Maruli menilai, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Hakim dinilai membuat putusan yang belum diuji di pengadilan.
Ia juga berjanji akan mencabut status tersangka, pencekalan dan DPO yang pernah disandang La Nyalla. Namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik baru selesai dibuat. (faw/dzi)