Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda Seminggu
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PSSI sekaligus Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, harus mengalami penundaan.
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PSSI sekaligus Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, harus mengalami penundaan. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/3) kemarin, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon, justru tidak hadir.
Tak ayal ketidakhadiran pihak Kejati Jatim disayangkan kuasa hukum. Sebab permohonan praperadilan yang mereka ajukan untuk menguji keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik), yang dijadikan landasan untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Praperadilan sebagai fungsi kontrol. Jadi kami ingin membuktikan dasar penetapan itu," terang Fahmi Bachmid, kuasa hukum La Nyalla. "Kita tetap tunggu sidang praperadilan meski ditunda. Kita tidak tahu kenapa Kejati tidak datang," imbuh Ahmad Riyadh, salah seorang kuasa hukum La Nyalla.
Sidang praperadilan ini akhirnya diputuskan ditunda, Selasa (5/4) mendatang, "Kita tunda persidangan sampai Selasa, 5 April 2016. Dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk hari ini juga melakukan pemanggilan termohon praperadilan," tandas Hakim tunggal, Ferdinandus. (faw/ada)