Apakah Boleh Kurban Sapi Betina? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Boleh dan tidaknya kurban sapi betina saat Iduladha penting diketahui setiap Muslim yang hendak berkurban.
Boleh dan tidaknya kurban sapi betina saat Iduladha penting diketahui setiap Muslim yang hendak berkurban.
Apakah Boleh Kurban Sapi Betina? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Boleh dan tidaknya kurban sapi betina saat Iduladha penting diketahui setiap Muslim yang hendak berkurban
Dalam Islam, setiap Muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk berkurban. Adapun penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10-13 Zulhijah. Setiap Muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk berkurban. Pasalnya, banyak sekali keutamaan berkurban yang bisa didapatkan umat Islam, salah satunya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan sapi kurban itu mengamuk? Peristiwa sapi kurban mengamuk di Yogyakarta terjadi pada Kamis (29/6).
-
Apa yang dilakukan sapi kurban saat mengamuk? Sapi pun terus berlari untuk menjauhi lokasi penyembelihan.
-
Dimana sapi kurban itu mengamuk? Terpantau peristiwa ini berlangsung di dua tempat, yakni Kabupaten Bantu dan Kabupaten Sleman.
-
Siapa yang menjadi korban amukan sapi kurban? Sayangnya salah seorang warga seusia paruh baya tak dapat menghindar hingga akhirnya diseruduk sapi tersebut sampai terjatuh.
-
Kapan Diwan membeli sapi kurban? Diwan membeli sapi kurban hasil dari menjadi seorang YouTuber dan ini adalah potretnya untuk Hari Raya Idul Adha.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Raya Kurban? Pada hari ini, umat Muslim berkumpul di pagi hari untuk menjalankan salat Id bersama-sama, mirip dengan perayaan Idulfitri. Setelah salat selesai, kegiatan selanjutnya adalah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS Al-Kautsar ayat 2 berikut, artinya: "Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Pastikan Syarat dan Kriteria Hewan Kurban
Bagi Anda yang ingin berkurban, pastikan untuk memperhatikan syarat dan kriteria hewan kurban yang sah.
Lantas, apakah boleh kurban sapi betina? Simak penjelasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online berikut.
Apakah Boleh Kurban Sapi Betina?
Sapi betina diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al-Muhadzzab sebagai berikut, artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda,” (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (An Nawawi, al-Majmu Syarh Muhazzab).
Melansir dari Liputan6.com, Buya Yahya menegaskan bahwa umat Islam boleh berkurban dengan hewan kurban betina. Kurban tidak harus kambing jantan, bisa saja berkurban dengan kambing betina. Maka dari itu, umat Muslim bisa berkurban sapi betina. Selain sapi, ada beberapa jenis hewan yang sah untuk kurban. Seperti onta, kerbau, kambing, dan domba. Baik berkelamin jantan maupun betina. Sementara itu, hewan seperti bebek, itik, burung, dan ikan, tidak diperbolehkan.
Kriteria Hewan Kurban
Ada sejumlah syarat hewan kurban yang sah dalam Islam yang perlu diperhatikan umat Muslim. Berikut syarat hewan kurban dalam Islam, antara lain:
Hewan Kurban Harus Sehat
Kondisi hewan kurban harus sehat. Agar memenuhi syarat hewan kurban, pastikan tidak memilih yang buta, sakit, pincang, dan sangat kurus. Maka dari itu, pilih hewan kurban yang benar-benar sehat dan tidak sakit.
Mengalami Pergantian Gigi
Hewan yang akan dikurbankan tersebut sudah mengalami pergantian gigi atas dan bawah. Umumnya, karakter gigi susu kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap dari hasil pergantian adalah besar dan rata.
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan. Sebaiknya dilakukan setelah salat Iduladha. Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Sedangkan, menurut Mazab Syafii adalah 4 hari setelah Iduladha.