Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa, Ketahui Ciri dan Manfaatnya
Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya fungsi dan manfaat Bumdes:
Bumdes adalah kependekan dari badan usaha milik desa, artinya, suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes sendiri dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya fungsi dan manfaat Bumdes:
Mengenal Bumdes
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes.
Ciri Bumdes
Ciri utama BUMDes yang membedakan lembaga komersial lain (PKDSP, 2007) adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha merupakan milik desa dan pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama;
2. Modal usaha sebesar 51% berasal dari dana desa dan 49% berasal dari dana masyarakat;
3. Operalisasi dilakukan berdasarkan pada falsafah bisnis berbasis budaya lokal;
4. Potensi yang dimiliki desa dan hasil informasi pasar yang tersedia menjadi dasar untuk menjalankan bidang usaha;
5. Laba yang diperoleh BUMDes dipergunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat berdasarkan peraturan yang telah disusun;
6. Fasilitas ditunjang oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah desa; dan
7. Pelaksanaan operasionalisasi BUMDes diawasi secara berasma oleh Pemerintah Desa, BPD beserta anggota.
Manfaat BUMdes
Manfaat BUMDes sendiri dapat memberi dampak ekonomi dan sosial, sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes yang tercantum dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu:
1. Meningkatkan perekonomian Desa
2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Hambatan yang Dihadapi
Meski nampaknya Bumdes adalah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu:
1. Iklim usaha belum kondusif;
2. Keterbatasan informasi dan akses pasar;
3. Rendahnya produktivitas (teknologi rendah);
4. Keterbatasan modal; dan
5. Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat.