![Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/24/1719219966205-fibne.jpeg)
Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU
Ada 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Ada 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menceritakan proses penyehatan 22 BUMN sakit yang menjadi pasien dari anak usahanya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Yadi menyebut ada satu perusahaan pelat merah yang jumlah utangnya terus bertambah meskipun telah dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yakni PT Barata Indonesia (Persero).
"Jadi Barata itu yang lalu-lalu kami laporkan PKPU-nya sudah selesai. Tapi setelah PKPU sampai sekarang itu perusahaannya enggak bisa turn around, turn around," ujar Yadi dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/6).
"Dan ternyata setelah PKPU kita pikir utangnya sudah restrukturisasi semua, ternyata setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utangnya yang lalu. Bukan utang baru, tapi yang lalu. Bahkan sampai kita melakukan penggantian manajemen yang ada di sana," paparnya.
Oleh karena itu, Danareksa mengubah strategi penanganan Barata dan perusahan BUMN dengan masalah serupa lainnya lewat potensi operasi minimum.
Total, terdapat 6 perusahaan yang dipersempit skala operasinya, yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), PT Amarta Karya, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT Semen Kupang (SK), termasuk Barata Indonesia.
Yadi menjelaskan, kategori 6 BUMN sakit ini dikecilkan skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Dalam hal ini ia mencontohkan Indah Karya, perusahaan konstruksi dan manajemen yang tengah melakukan proses PKPU.
"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalunya melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depan nantinya, karena yang namanya Indah Karya itu adalah perusahaan konsultan," kata Yadi.
"Di Danareksa itu ada namanya tiga konsultan karya yang kita pikir cukup. Makanya kita minimumkan saja operasinya, fokus kepada penyelesaian liabilitas. Istilahnya yang kita namakan minimum operation," terangnya.
Nilai pelunasan pada 2024 sesuai dengan sisa surat utang yang masih beredar usai beberapa aksi korporasi, yang dilakukan manajemen.
Baca SelengkapnyaPerusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan LRUK merupakan wujud kolaborasi antara PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang bersama Bank Indonesia Provinsi Kalbar.
Baca SelengkapnyaGanjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.
Baca SelengkapnyaMereka akan berjaga di sejumlah Bandara di Papua dan beberapa titik lainnya.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca Selengkapnya