Jadi Tersangka, Ini Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan
Oknum polisi di Kota Medan yang viral karena melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Video seorang oknum polisi di Kota Medan nyaris dihajar massa. Hal ini dikarenakan oknum polisi tersebut ketahuan nekat memepet dan menilang seorang wanita pengendara motor. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/11) dan sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, oknum polisi tersebut ramai dikerubungi massa yang langsung berbondong-bondong datang ke lokasi setelah mengetahui oknum polisi tersebut meminta uang kepada pengendara tersebut.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
Warga langsung menginterogasi oknum polisi itu di lokasi dan memintanya untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Karena saking panik dan takutnya, oknum polisi itu tak bisa menunjukkan KTA-nya hingga sempat dikira warga sebagai polisi gadungan.
Warga kemudian membawa oknum polisi itu ke Polrestabes Medan. Ternyata, oknum polisi viral itu berinisial Bripka PS, yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua.
Setelah kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, oknum polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Senin (15/11), berikut informasi selengkapnya.
Polisi Ungkap Modus Pelaku
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Bripka PS diketahui melakukan aksi percobaan pemerasan tersebut terhadap pengendara motor wanita, bernama Nur Widia. Saat itu korban tengah melintas di Jalan Dr Mansyur Kota Medan pada Kamis (11/11).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus melaksanakan razia lalu lintas dan meminta korban uang sebesar Rp200 ribu agar sepeda motor korban tidak ditahan, karena saat itu korban tidak memiliki SIM.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa 1 potong celana dinas PDLSus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJK, 1 lembar STNK, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, saat ini Bripka PS telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini, sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersangka yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pemerasan ataupun perilaku buruk lainnya.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Kalau masih ada anggota polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," ujarnya.
Ia menegaskan akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
"Tolong bantu lakukan pengawasan. Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," ujarnya.