Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.
Sederhananya, perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan wanita berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedapankan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalah gunaan nikmat dari Allah SWT.
Melansir dari NU Online, syariat Islam mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
-
Kenapa gombalan lucu ngakak bisa bikin ketawa? Dalam hubungan romantis, gombalan lucu menjadi bahasa pilihan yang dapat menguatkan ikatan asmara dan memberikan sentuhan humor yang membuat setiap momen bersama terasa lebih istimewa.
-
Senjata apa yang ditemukan di makam laki-laki? Makam laki-laki sebagian besar berisi senjata sedangkan untuk perempuan berisi benda-benda hiasan seperti fibula, gelang, liontin, tulang buatan dan batu ambar.
-
Bagaimana kue kering dapat merusak gigi? Kandungan gula tinggi dalam kue kering dapat menyebabkan kerusakan gigi dan pembentukan plak berlebih.
-
Bagaimana cara memakai kain dagang Lingga untuk pria dan wanita? Biasanya, kain ini digunakan oleh kaum laki-laki ini ditandai dengan letak kepala kain berada di bagian belakang si pemakai.Motif kain yang digunakan oleh kaum laki-laki lazimnya ada motif songket dan telepuk yang dianggap sebagai kain yang indah dan molek sehingga hanya digunakan saat acara besar atau hari raya. Pemakaian Kain Dagang Sementara untuk kaum perempuan, penggunaan kain dagang ini rupanya hanya digunakan ketika menghadiri acara majelis atau upacara adat. Cara menggunakannya yaitu setelah baju dan kain sarung, ditambahkan satu lapis sarung dari pinggang sampai bawah lutut atau tepat di tulang kering.Untuk kaum perempuan yang sudah menikah, biasanya kepala kain akan diletakkan di samping kanan dan untuk gadis berada di bagian depan.
-
Bagaimana cara gombalan lucu membuat orang ngakak? Gombalan lucu bisa memakai kata-kata mainan, joke pintar, atau situasi lucu untuk menciptakan efek komedi.
-
Kenapa penumpukan karang gigi harus dikurangi? Karang gigi jika dibiarkan dapat menumpuk dan menyebabkan masalah gigi. Menjaga kesehatan gigi merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan tubuh yang penting dilakukan. Kondisi gigi yang baik memungkinkan seseorang dapat mengunyah makanan dengan baik, memastikan nutrisi yang cukup diserap oleh tubuh, dan menghindari masalah pencernaan.
“Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai pria”
Saat ini, tidak sedikit pria yang menggunakan gelang. Banyak pihak yang kemudian menanyakan tentang hukum memakai gelang bagi laki-laki.
Lantas, apa hukum memakai gelang bagi laki-laki dalam Islam? Berikut penjelasannya yang merdeka.com lansir dari tebuireng.online dan sumber lainnya:
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Hadis
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai seorang laki-laki memakai gelang, yang biasanya sering dipakai oleh kaum Hawa. Adapun hukum memakai gelang bagi laki-laki sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas berikut ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori, 5885)
Dalam hadis tersebut, jelas bahwa haram bagi laki-laki menyerupai sesuatu yang dipakai wanita atau sebaliknya. Dalam hadis lain juga menyatakan bahwa haram bagi laki-laki berperilaku atau bergaya yang menyerupai perempuan.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal Juz 6 halaman 152, mengatakan bahwa Ibnu Daqiq al-Id telah membatasi sesuatu yang diharamkan karena menyerupai wanita, yaitu ketika ditetapkan atau ditentukan bagi mereka dalam jenis, keadaan, atau yang biasanya menjadi ciri khas jenis kelamin tersebut.
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki Menurut Ulama
Hukum memakai gelang bagi laki-laki menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan. Sebab, terjadi penyerupaan dengan kebiasaan yang digunakan oleh kaum hawa.
Namun, Abu Said al-Mutawally menyatakan memperbolehkannya. Hal ini sebagaimana yang yang diterangkan dalam kitab syarh al Wajiz juz 6 halaman 28 di bawah ini, artinya:
- Sholawat Penarik Rezeki Paling Ampuh dan Mujarab, Amalkan Secara Rutin
- Hadits tentang Membuka Aib Orang Lain dan Penjelasannya, Umat Muslim Wajib Tahu
- Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam
- Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
“Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan, bahwa Nabi memakai cincin terbuat dari perak. Lalu, bolehkan baginya (laki-laki) memakai perhiasan selain cincin semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung, dan sebagainya yang terbuat dari perak? Redaksi kitab mengarah pada pencegahan/tidak diperbolehkan sebagaimana perkataan pengarang “dan tidak boleh bagi laki-laki kecuali perhiasan cincin dari perak.”
Yang demikian ini pendapat mayoritas ulama. Namun, Abu Sa’id al Mutawally menyatakan, “bila memakai cincin perak diperbolehkan, maka tidak dibedakan kehalalan memakainya di jari-jari atau anggota tubuh lainnya sebagaimana kelegalan (kebolehan)perhiasan bagi wanita, maka bagi laki-laki boleh memakai gelang lengan, gelang dileher, gelang tangan, dan sebagainya. Dan ini jawaban pengarang dalam kitab fatawa.”
Melihat beberapa penjelasan di atas, sudah semestinya laki-laki memilih perhiasan yang sesuai dengan kodratnya dan kebiasaan dengan tempat tinggal.
Hal terpenting yang perlu dilakukan adalah tidak bertentangan dengan ajaran agama yang ditetapkan Alquran, hadis, dan ijtihad mayoritas ulama.