Kabar Terbaru Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Utara.
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan temuan kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Utara (Sumut).
Saat ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di mana 3 orang di antaranya merupakan oknum dokter ASN dan 1 orang lainnya pengusaha.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan SW agen properti di Medan Polonia.
"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata Kapolda pada Jumat (21/5).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penemuan Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat keterangan dari 9 orang saksi. Vaksin ini merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter tersebut.
Kronologinya, pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, SW menyelenggarakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada 50 warga di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi ini kemudian dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan dokter dari Lapas Tanjung Gusta.
Vaksin yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, namun justru diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Tersangka Raup Untung Rp271 Juta
Kapolda menjelaskan, praktik vaksinasi ini telah berlangsung 15 kali di lokasi berbeda-beda dengan jumlah masyarakat yang sudah divaksin sebanyak 1.085 orang.
Setiap warga yang akan divaksin membayar Rp250 ribu dan keuntungan yang diraup para tersangka sebesar Rp271 juta. Terkait hal ini, petugas masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terangnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas penemuan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati dan uang sebesar Rp20 juta.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Akan Dipecat dari ASN
Sebelumnya, melansir dari ANTARA, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menegaskan akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum dokter ASN yang terlibat kasus ini.
"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin ilegal dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," katanya pada Jumat (21/5).
Gubernur menegaskan, sanksi berupa pemecatan ini sesuai peraturan yang berlaku.