Kepergok Curi Sawit, Wanita di Labuhanbatu Ini Diperkosa Satpam
Wanita di Labuhanbatu, Sumatra Utara, diperkosa seorang satpam usai dirinya kepergok tengah mencuri brondolan sawit di sebuah perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Nasib pilu dialami oleh seorang wanita di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial A (25), menjadi korban pemerkosaan seorang satpam di sebuah perusahaan sawit yang ada di daerah itu.
Pelaku berinisial AHH (28), warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku nekat memperkosa korban usai dirinya memergoki korban tengah mencuri berondolan sawit.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki pada Kamis (23/12) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 November 2021 lalu. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa (21/12) di Jalan HM Thamrin, Rantauprapat.
"Korban pada saat itu sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok, tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku. Korban pun ketakutan dan langsung terdiam. Kemudian diketahui pelaku merupakan satpam yang bekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Kamis (23/12), berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Pemerkosaan
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
AKP Rusdi menjelaskan, usai pelaku memergoki korban yang tengah mencari brondolan sawit, Ia pun langsung mengajak korban untuk ke kantor. Namun, korban saat itu terlihat ketakutan. Kondisi ini pun dimanfaatkan oleh pelaku yang mulai melancarkan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.
Korban sempat berontak namun Ia diancam oleh pelaku. Korban sempat mencoba melarikan diri namun pelaku menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Pelaku pun kemudian langsung melancarkan aksinya, sementara korban sempat berteriak minta tolong.
Usai melakukan aksi pemerkosaan tersebut, pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian. Seorang saksi mata bernama Jumini, yang juga merupakan kakak korban, mengaku sempat bertemu dengan pelaku di perempatan jalan tak jauh dari lokasi kejadian dan sempat mengobrol dengan pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan terkait pemerkosaan itu, petugas Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (21/12) saat pelaku berada di wilayah Rantauprapat.
Dari pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, serta satu potong celana dalam abu-abu. Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya AKP Rusdi.