Kisah Haru Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi, Pingsan Divonis Bebas
Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik istri salah satu perwira polisi, Febi Nur Amelia, divonis bebas. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun ini dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Fitriani Manurung, istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Febi Nur Amelia.
Kasus ini bermula, ketika Febi menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial dan yang bersangkutan tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Fitriani pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang Hanum Mega unggah di media sosial yang membuatnya viral? Hanum mengunggah bukti chat suaminya dengan wanita lain.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
Namun, Febi akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan divonis bebas. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (6/10) kemarin.
Melansir dari Liputan6.com, Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik saat menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial Instagram. Padahal dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2020, Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tak bersalah ini menjadi angin segar bagi Febi setelah beberapa bulan berjuang di meja pengadilan. Sempat pingsan saat mendengar dirinya tak bersalah, berikut kisahnya selengkapnya.
Langsung Pingsan Setelah Mendengar Vonis dari Hakim
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Ada kejadian yang membuat suasana ruang sidang seketika menjadi haru saat majelis hakim membacakan putusannya untuk Febi. Usai dibacakannya vonis diiringi ketukan palu hakim, Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pengadilan, dan pingsan.
Video pingsannya Febi ini beredar luas dan viral di media sosial. Ia yang tampak mengenakan gamis dan kerudung warna putih, langsung dibopong oleh sang suami dan keluarganya dan dibaringkan di kursi dan terlihat air matanya mengalir.
Tak Terbukti Melakukan Pelanggaran UU ITE
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Febi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Sri Wahyuni dalam sidang.
Fitriani Terbukti Meminjam Uang Sebesar Rp70 Juta
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menyatakan Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada Febi. Meski Fitriani membantah, diketahui ada dua bukti transfer kepada rekening suaminya. Majelis hakim berpandangan, Febi telah membela haknya agar uang yang dipinjam itu dibayar oleh istri polisi tersebut.
"Mengenai Fitriani merasa malu dan terserang nama baiknya, bukan karena perbuatan Febi, melainkan karena perbuatan saksi sendiri yang melakukan suatu perbuatan tidak patut, karena tidak membayar utang, karena merasa tidak punya utang," terang Sri Wahyuni.
Awal Mula Kasus yang Dialami Febi
Dalam kasus ini, Febi didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Fitriani, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instagram. Postingan Febi di media sosial Instagram sempat viral beberapa waktu lalu dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
"Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang." tulis Febi di Instagram.
Fitriani sendiri merasa tidak pernah berutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Febi kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).