Mal di Sumut Siap Buka Jelang Normal Baru, Terapkan 6 Protokol Kesehatan Kemenkes
Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan normal baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan normal baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada pengelola tempat keramaian untuk menyiapkan aturan ketat pencegahan virus Corona COVID-19.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Protokol ini wajib diterapkan di beberapa tempat, seperti pasar modern, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan ini tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Membatasi Jumlah Pengunjung
Dilansir dari liputan6.com, aturan terkait protokol COVID-19 bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.
Pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, petugas pemeriksa suhu harus menggunakan masker dan pelindung wajah, serta didampingi petugas keamanan.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk," kata Aris, Jumat (26/6).
Membatasi Jumlah Pedagang dan Jam Operasi
Aturan kedua, pihak pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
Mengatur Jarak Minimal 1 Meter
Ketiga, pihak pengelola harus mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai.
"Ini harus dilakukan, pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator," ujarnya.
Melarang Masuk Pengunjung dengan Gejala Sakit
Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan.
Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas.
"Atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19," sebut Aris.
Melakukan Pembersihan Berkala
Selanjutnya, harus dilakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya.
Pembersihan ini diutamakan dilakukan pada area atau peralatan yang digunakan bersama.
Melakukan Sosialisasi Terkait Protokol Kesehatan
Demi berlakunya protokol kesehatan dengan baik, sosialisasi harus dilakukan kepada pedagang maupun pengunjung. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui WhatsApp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.
Sosialisai harus mencakup anjuran wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter.
"Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan," imbaunya.