Fakta Sosok Demas Brian Wicaksono, Politisi yang Dikabarkan Gugat KPU Rp70,5 Triliun
Demas disebut menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres, Prabowo-Gibran.
Demas disebut menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres, Prabowo-Gibran.
Fakta Sosok Demas Brian Wicaksono, Politisi yang Dikabarkan Gugat KPU Rp70,5 Triliun
Nama Demas Brian Wicaksono belakangan menjadi perbincangan publik usai dirinya disebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam tuntutannya itu, Demas mengatakan jika KPU harusnya melakukan perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres dan cawapres. Menurut Demas, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
Gugatan Rp70,5 triliun yang diajukan Demas disebut sesuai dengan anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dengan kejadian yang akhirnya viral di media sosial itu, membuat publik merasa penasaran dengan sosok Demas.
Berikut merdeka.com telah merangkum dari berbagai sumber tentang sosok Demas Brian Wicaksono yang curi perhatian.
Profil
Ini sosok Demas Brian Wicaksono. Ia merupakan politisi kelahiran 3 Desember 1988. Diceritakan saat Demas kecil, ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah berprofesi sebagai sopir taksi serabutan, sementara ibunya merupakan pensiunan pegawai kehutanan.
Pendidikan
Demas dikenal memiliki jenjang pendidikan yang tak kalah hebat dari politisi lainnya. Ya, ia berhasil menyelesaikan pendidikan S-1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 di Universitas Muhammadiyah Jember. Demas kemudian berhasil meraih gelar S-2 Magister Hukum di Universitas Jember tahun 2015.
Terbaru, Demas meraih gelar doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah berhasil menyelesaikan ujian akhir disertasi di Program Doktor Ilmu Hukum pada 1 Maret 2023.
Bahkan, Demas juga pernah menjadi dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi pada 2015 sampai 2018.
Jadi Kader PDIP
Saat ini, Demas merupakan kader PDI Perjuangan. Ia tercatat sebagai pengurus di DPC PDIP Banyuwangi. Ia dikenal sebagai salah satu kader terbaik PDIP, mengingat dirinya memiliki catatan pendidikan tinggi dan pernah menjadi Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Pernah Gugat UU Pemilu
Nama Demas rupaya sempat mencuat usai menggugat Undang-Undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke MK. Judicial review ke MK tersebut diajukan pada 6 Desember 2022 lalu.
Demas menegaskan gugatannya ke MK itu sama sekali tidak berhubungan dengan PDI Perjuangan, meski dia adalah salah satu kadernya. Demas menyatakan tidak pernah berkoordinasi sama sekali terkait judicial review yang dia layangkan.
Gugat KPU
Kini, namanya kembali menjadi sorotan usai dikabarkan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait perubahan batasan usia bagi capres dan capres. Bahkan, Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun yang nantinya akan dikembalikan ke negara.