Napi di Sumut Nekat Edarkan Sabu Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Begini Aksinya
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang narapidana berinisal MB, yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang narapidana berinisal MB, yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan. Tersangka ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial pada Selasa (23/2). Selain menangkap MB, petugas juga meringkus tersangka berinisial IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kendalikan Peredaran dari Balik Penjara
Atrial mengatakan, MB ini sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata tersangka belum kapok dan nekat untuk kembali melakukan aksinya. MB berperan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik penjara.
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Atrial menjelaskan, petugas awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari 2021 dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB. Kemudian MB diamankan dari Rutan Labuhan Deli.
"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.
Terancam Pidana Mati
Dari hasil interogasi, narkoba ini dipasok dari Aceh dan kedua tersangka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata Atrial.