Perbedaan CV dan PT pada Badan Usaha, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Berikut merdeka.com merangkum perbedaan CV dan PT pada badan usaha yang perlu diketahui:
Badan usaha adalah organisasi yang dibuat oleh perorangan atau sekelompok orang untuk menjalankan bisnis, melakukan perdagangan, atau mengambil bagian dalam aktivitas serupa yang disahkan secara hukum untuk mendapatkan keuntungan.
Ada berbagai jenis bentuk badan usaha yaitu kepemilikan perseorangan, CV, PT, Firma, dll. Dan jenis badan usaha menentukan baik struktur organisasi itu maupun bagaimana perusahaan itu dikenai pajak.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Bagaimana ukuran jarum susuk? Jarum susuk memiliki ukuran sekitar 0,5 hingga 1 mm dalam diameter dan 5 hingga 10 mm panjangnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Di Indonesia bentuk badan usaha seperti CV dan PT cukup banyak dipakai. Namun tahukah Anda perbedaan CV dan PT pada badan usaha? Penting diketahui dengan seksama kelebihan beserta kekurangannya masing-masing sebelum Anda mendirikan bisnis dalam bentuk CV maupun PT.
Berikut merdeka.com merangkum perbedaan CV dan PT pada badan usaha yang perlu diketahui:
Perbedaan CV dan PT menurut pengertiannya
Pengertian CV atau Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Persekutuan komanditer merupakan persero pasif yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah struktur hibrida yang memungkinkan pemilik, mitra, atau pemegang saham untuk membatasi kewajiban pribadi mereka sambil menikmati manfaat pajak dan fleksibilitas kemitraan.
Di bawah bentuk badan usaha PT, anggota dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas hutang bisnis jika tidak dapat dibuktikan bahwa mereka bertindak dengan cara yang ilegal, tidak etis, atau tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Perseroan Terbatas melindungi Anda dari tanggung jawab pribadi dalam banyak kasus, aset pribadi Anda , seperti kendaraan, rumah, dan rekening tabungan, tidak akan berisiko jika PT Anda menghadapi kebangkrutan atau tuntutan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Modal dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan CV
CV adalah persekutuan komanditer yang tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan ketika dijalani. Penting untuk mengetahui apa kelebihan dan kekurangan badan usaha berbentuk CV tersebut. Selain untuk melancarkan kerjasama seseorang juga.
Kelebihan CV :
1. Proses pendiriannya tergolong mudah.
2. Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
3. Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
4. Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
5. Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
Kekurangan CV :
1. Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
2. Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
3. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan PT
Bagi Anda yang hendak mendirikan perusahaan perseroan terbatas, tentu saja memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan lain seperti:
- Para pemilik saham bertanggung jawab sebesar saham yang ditanamkan. Semisal, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
- Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
- Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
- Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada orang lain.
- Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.
Kekurangan PT
Di sisi lain, tentunya memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dan dimatangkan sedari awal, seperti:
- Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan bentuk badan usaha PT.
- Proses mendirikan lebih sulit, dibandingkan jenis badan usaha lain. Sebab PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha.
- Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
- Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.