Perketat Penanganan Covid-19, Ini Langkah yang Diambil Pemprov Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dari 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam upaya melakukan penanganan Covid-19 dengan lebih ketat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dari 23 Maret hingga 5 April 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar di Medan pada Kamis (25/3).
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa TPU Cikadut dianggap berjasa selama pandemi Covid-19? Kehadiran TPU Cikadut juga amat berjasa kala pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya tiga tahun lalu. Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Kenapa Ndalem Priyosuhartan pernah dijadikan tempat isolasi covid-19? Bangunan itu memiliki banyak koleksi barang antik.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
"Perpanjangan PPKM Mikro di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” ujarnya.
Enam daerah yang melaksanakan PPKM mikro ini, yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, dan Kabupaten Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Melansir dari ANTARA, berikut hal yang perlu diperhatikan warga Sumut.
Zonasi Jadi Poin Penting
Dalam PPKM berskala mikro kali ini, Pemprov membagi daerah penanganan Covid-19 berdasarkan zonasi, sesuai dengan kriterianya.
Keempat zona tersebut, yakni zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.
Ketiga adalah zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Tiap Zona Punya Penanganan Berbeda
Empat zona tersebut memiliki skenario penanganan Covid-19 yang berbeda-beda.
Untuk zona merah dan oranye, penanganan ketat dilakukan ditingkat RT, yaitu dengan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Di zona merah, kerumunan lebih dari 3 orang akan dilarang. Selain itu, aktivitas warga akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Optimalkan Kembali Posko Penanganan Covid-19
Irman mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menginstruksikan untuk mengoptimalkan kembali Posko Penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan, RT dan RW.
Selain itu, aturan PPKM Kabupaten/Kota juga masih terus dijalankan, seperti pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.