Residivis adalah Orang yang Pernah Dihukum, Begini Penjelasannya
Residivis adalah istilah dalam hukum untuk jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan akan tetapi hanya dapat dicegah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Tindak kejahatan merupakan fenomena yang umum di masyarakat terlepas dari ringan atau pun berat kejahatan tersebut.
Menurut Kartono (2014) dalam Jurnal Empati, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoral), merugikan masyarakat, sifatnya asosiasi dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
Suatu tindak kejahatan dilakukan oleh pelaku kejahatan, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan melanggar hukum pidana atau peraturan yang berlaku di teritori di mana pelanggaran dilakukan, kemudian diadili dan dijatuhi hukuman dalam suatu prosesi peradilan.
Sanksi pidana merupakan suatu dasar untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku perbuatan pidana tersebut, namun sanksi pidana tersebut masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku perbuatan pidana, sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani pidana penjara.
Inilah yang menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang setelah menjalani pidana penjara melakukan kejahatan lagi yang sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat waktu 5 (lima) tahun atau disebut sebagai recidive.
Residivis adalah istilah dalam hukum untuk jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan akan tetapi hanya dapat dicegah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Berikut selengkapnya tentang residivis yang perlu diketahui:
Apa itu Residivis?
Salah satu konsep yang paling mendasar dalam sistem peradilan pidana adalah residivisme. Residivis berasal dari bahasa Prancis yang di ambil dua kata latin, yaitu re dan co, re berarti lagi dan cado berarti jatuh. Maka recidivis berarti suatu tendensi berulang kali hukum karena telah berulang kali melakukan kejahatan, dan mengenai resividis adalah berbicara tentang hukum yang berulang kali sebagai akibat perbuatan yang sama atau serupa.
Residivis adalah orang yang melakukan kejahatan berulang kali. Artinya orang tersebut setelah menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukan kembali kembali ke perilaku kriminal.
Dia terbiasa melakukan kejahatan. Misalnya, seseorang melakukan pembunuhan dan untuk ini dia dipenjara dan setelah selesai hukuman ketika dia keluar dari penjara dia melakukan pembunuhan lagi.
Sebagai akibat dari pengulangan kejahatan yang ditangkap kembali, hukuman kembali terjadi. Residivis adalah orang-orang yang memiliki cukup keberanian untuk melakukan kejahatan lagi dan lagi bahkan setelah menerima hukuman. Mereka tetap selalu sengaja melakukan kejahatan secara terus menerus dengan cara yang diperhitungkan.
Sebagai suatu istilah hukum, pelaku pengulangan delik atau recidivist disebut juga menggunakan istilah “bromocorah”.
Andi Hamzah dalam bukunya “Terminologi Hukum Pidana” memberi makna bromocorah sebagai “orang yang mengulangi delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang; misalnya, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya”.
Penyebab Residivisme
Penyebab residivisme adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup. Berikut ini adalah penyebab residivisme yang kerap terjadi:
Pendidikan yang kurang
Kurangnya pendidikan seseorang membuatnya menjadi residivis. Misalkan mengambil contoh dua orang, satu orang mendapatkan pendidikan, mengembangkan keterampilannya, mempelajari hal-hal baru sedangkan orang lain tidak mendapatkan pendidikan yang layak sehingga ia tetap tidak terampil.
Akibatnya dalam dunia persaingan saat ini yang kemudian tidak dapat berdiri dengan orang yang memiliki keterampilan yang cukup. Jadi untuk mencari nafkah, orang-orang mulai memanjakannya dalam kegiatan kriminal.
Kemiskinan
Salah satu penyebab kemiskinan adalah pengangguran. Untuk menjalankan mata pencaharian seseorang memilih satu atau lain cara untuk mendapatkan uang dan sebagian besar waktu ditemukan bahwa orang tersebut memanjakan dirinya dalam kegiatan kriminal.
Juga ditemukan bahwa pelaku setelah keluar dari penjara mereka menghadapi penolakan. Orang-orang menolak pelaku karena aktivitas kriminal mereka di masa lalu.
Hanya masyarakat yang tidak mengizinkan pelaku untuk melakukan reformasi. Akibatnya mereka kesulitan mencari uang dan menjalankan mata pencaharian yang berujung pada kemiskinan. Dengan demikian, mereka kembali melakukan tindak kriminal.
Tidak mengubah gaya hidup atau lingkaran sosialnya
Untuk seorang pelaku rehabilitasi yang berhasil setelah mulai dibebaskan harus menjauhkan diri dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Jika pelaku tetap bersama orang yang terlibat dalam jenis tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar orang tersebut dapat kembali untuk melakukan jenis kejahatan tersebut lagi.
Namun permasalahannya adalah setelah pelaku dibebaskan dari penjara, menjadi sulit bagi pelaku untuk mendapatkan teman baru karena semua teman baru akan mengabaikannya untuk kegiatan kriminalnya di masa lalu. Dengan demikian pelaku kembali ke teman lama yang terlibat dalam kegiatan kriminal.
Depresi dan Kehancuran
Pelaku menderita masalah mental yang serius di penjara dan tanpa perawatan yang tepat mereka dibebaskan. Bahkan setelah dibebaskan mereka menghadapi banyak stigma seperti pengangguran, ketidaktahuan, kurangnya dukungan yang memaksa mereka untuk masuk ke dalam keadaan depresi yang lebih dalam dan menyebabkan melibatkan diri mereka sendiri dalam penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan kriminal.
Tidak Rehabilitasi yang Tepat
Penjara menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk merawat dan merehabilitasi mereka. Tetapi ditemukan bahwa pelanggar tidak direformasi dengan benar. Di penjara para pelanggar menderita tekanan mental. Jadi setelah keluar dari penjara mereka kembali bergabung dengan kegiatan kriminal.